Bawaslu Kota Bandar Lampung Identifikasi Ratusan TPS Rawan untuk Pemilihan 2024
KELAMPUNG.COM – Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu kelancaran proses pemilihan.
Menurut Bawaslu Kota Bandar Lampung, identifikasi TPS rawan menjadi langkah awal untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama Pemungutan dan Penghitungan Suara. Proses ini juga merupakan upaya pengawasan yang akan difokuskan pada beberapa variabel penting, seperti penggunaan hak pilih, model kampanye, netralitas penyelenggara, serta lokasi TPS yang berpotensi rawan gangguan.
Berdasarkan keterangan resmi Bawaslu Bandar Lampung pada Kamis, 21 November 2024, beberapa variabel yang digunakan dalam pemetaan TPS rawan antara lain:
- Pengguna Hak Pilih – Pemetaan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta TPS yang berada dekat dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan.
- Model Kampanye – Kampanye yang melibatkan politik uang atau isu SARA berpotensi meningkatkan kerawanan.
- Netralitas Penyelenggara – Penyelenggara pemilihan harus tetap netral dan tidak mendukung pasangan calon apapun.
- Posisi TPS – TPS yang berada dekat dengan posko pemenangan paslon berpotensi rawan.
- Masalah Logistik dan Keamanan – Lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di wilayah rawan konflik dan bencana juga diperhatikan.
Bawaslu Kota Bandar Lampung, bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, melaksanakan identifikasi ini di seluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung. Hasilnya menunjukkan beberapa temuan signifikan, antara lain:
- 447 TPS yang terdaftar dengan pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia atau pindah status), terutama di Kecamatan Sukarame, Panjang, dan Bumi Waras.
- 41 TPS yang memiliki pemilih pindahan (DPTb), terbanyak di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kemiling.
- 26 TPS dengan potensi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK), terbanyak di Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Langkapura.
- 9 TPS dengan riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan, yang terjadi di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bumi Waras, dan Rajabasa.
- 7 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik pada pemilu sebelumnya, paling banyak di Kecamatan Rajabasa dan Kedamaian.
- 16 TPS yang terletak di wilayah rawan bencana, seperti banjir dan tanah longsor, di Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, dan Rajabasa.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat sejumlah TPS yang berada di dekat lembaga pendidikan, wilayah kerja seperti pabrik dan pertambangan, serta posko pemenangan pasangan calon. Total ada 22 TPS yang dekat dengan posko kampanye, terbanyak di Kecamatan Panjang, Teluk Betung Utara, Enggal, dan Kedamaian.
Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan 2024 berlangsung dengan adil, jujur, dan transparan, serta meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas proses pemilihan. Bawaslu juga mengimbau semua pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga kelancaran pemilu dengan mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.