Bawaslu Lampung Tekankan Calon Gubernur Patuhi Aturan Iklan Kampanye
KELAMPUNG- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bawaslu Lampung mengingatkan semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi ketentuan terkait penayangan iklan kampanye. Hal ini bertujuan agar Pilkada berlangsung dengan prinsip Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, menekankan bahwa kepatuhan terhadap jadwal dan aturan yang ditetapkan sangat krusial. Dalam surat imbauan resmi bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024, Bawaslu mengingatkan calon agar mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Bawaslu menekankan bahwa iklan kampanye hanya boleh tayang selama 14 hari sebelum masa tenang. KPU akan memastikan alokasi waktu yang sama bagi setiap pasangan calon agar persaingan tetap adil.
Baca Juga:
“Kami mengimbau agar pasangan calon tidak menayangkan iklan di luar waktu yang ditetapkan. Jika ada pelanggaran, Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak sesuai ketentuan,” ujar Iskardo.
Lebih lanjut, pelanggaran penayangan iklan di luar jadwal bisa berujung pada sanksi pidana, dengan hukuman penjara antara 15 hari hingga 3 bulan, serta denda dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Iskardo menambahkan, pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk mencegah sengketa dan pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahap pemilihan sesuai aturan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses ini.”
Bawaslu juga menekankan peran penting masyarakat dan media dalam menjaga integritas pemilihan. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan pelanggaran, termasuk iklan kampanye yang tidak sesuai aturan, sementara media massa diimbau untuk tetap netral dan mengikuti ketentuan KPU.
“Partisipasi aktif masyarakat dan media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” tutup Iskardo P Pangga.
Dengan imbauan ini, Bawaslu Lampung berharap seluruh pasangan calon dapat mengikuti aturan yang ada demi kelancaran Pilkada 2024 yang bersih, transparan, dan berintegritas.