Kelampung
Beranda Berita Bawaslu Lampung Tingkatkan Pengawasan Selama Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih 2024

Bawaslu Lampung Tingkatkan Pengawasan Selama Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih 2024

Bawaslu Lampung Tingkatkan Pengawasan Selama Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih 2024

KELAMPUNG.COM – Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meningkatkan pengawasan intensif pada setiap tahapan penyusunan daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan bahwa sesuai regulasi, tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Memasuki hari ke-24 pada 14 Juli 2024, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih memiliki delapan hari tersisa untuk menyelesaikan tugas mereka.

“Bawaslu Provinsi Lampung terus mengoptimalkan pencegahan dan pengawasan untuk memastikan integritas proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Iskardo.

[irp]

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih. Pengawasan ini mencakup wilayah terluar, kelompok rentan, serta pemilih yang tinggal di lokasi terpencil atau terisolasi seperti pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, dan tempat relokasi bencana.

Selain pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan uji petik mulai hari ke-4 hingga tujuh hari sebelum akhir masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dicoklit oleh Pantarlih. Patroli Kawal Hak Pilih juga diadakan untuk mencegah pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

Selama tahapan ini, jajaran pengawas pemilu menemukan berbagai pelanggaran yang telah ditindaklanjuti dengan 180 saran perbaikan. Pelanggaran tersebut meliputi kasus seperti Kartu Keluarga (KK) yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, pemilih yang tidak mendapatkan formulir Model-A, serta pemilih yang tidak diminta menunjukkan KTP/KK/identitas lainnya.

[irp]

Beberapa permasalahan ditemukan di berbagai daerah. Misalnya, di Kota Bandar Lampung, hanya dua KK di TPS 9 Kelurahan Enggal yang tercoklit dengan alasan 480 pemilih lainnya terdaftar di Kelurahan Pahoman. Di Kabupaten Lampung Utara, pemilih di lingkungan Alang-Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam belum dicoklit karena tidak ada TPS di lokasi tersebut. Di Kabupaten Mesuji, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung karena pemilih berada di wilayah register yang berjarak sekitar 20 KM dari desa administratif mereka.

Untuk memastikan kelancaran pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Lampung terus mengintensifkan pengawasan dan pencegahan melalui edukasi, publikasi kerja pengawasan, pendirian posko aduan masyarakat, serta pemetaan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah.

Iskardo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan mitigasi potensi pelanggaran demi kelancaran dan keakuratan tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil,” tutupnya. ***

 

 

 

 

 

Komentar
Bagikan:

Iklan