Kelampung
Beranda Berita Bawaslu Provinsi Lampung Temukan 2 Pelanggaran Pidana dan 3 Pelanggaran Hukum Selama Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi Lampung Temukan 2 Pelanggaran Pidana dan 3 Pelanggaran Hukum Selama Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

KELAMPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung melaporkan hasil pengawasan serta penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye di wilayah setempat.

Melalui keterangan resminya, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan laporan yang mencakup periode 25 September hingga 15 Oktober 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan terkait lainnya.

Selama periode tersebut, Bawaslu mencatat sejumlah kegiatan kampanye dari dua pasangan calon (Paslon) yang berkompetisi. Paslon nomor urut 01, yang diusung oleh Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat melakukan 8 kegiatan. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, jauh lebih aktif dengan total 110 kegiatan kampanye.

Adapun rincian kegiatan kampanye Paslon 01 (Arinal – Sutono) dilaporkan melaksanakan pertemuan terbatas 5 kegiatan, pertemuan tatap muka 2 kegiatan, dan debat publik 1 kegiatan.

Sedangkan Paslon 02 (Mirzani – Jihan) dilaporkan melaksanakan pertemuan terbatas 19 kegiatan, pertemuan tatap muka 26 kegiatan, debat publik 1 kegiatan dan kegiatan lain seayak 64 kegiatan yang tidak melanggar perundang-undangan.

Metode kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar, dengan total 64 kegiatan, menunjukkan kreativitas dalam menyampaikan visi misi tanpa melanggar aturan.

Selain pengawasan kegiatan kampanye, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung juga aktif menangani laporan dugaan pelanggaran yang muncul. Dalam periode ini, Bawaslu menerima 24 laporan. Ada 4 temuan yang diregistrasi dengan laporan yang diregistrasi sebanyak 13. Kemudian 6 temuan dan laporan dalam proses, 11 dugaan pelanggaran pidana dan 5 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Dari seluruh laporan yang diterima, 7 dinyatakan bukan pelanggaran, 2 sebagai pelanggaran pidana, dan 3 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” kata Iskardo P Panggar, dalam keterangan tertulisnya, 19 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang ketat dan responsif terhadap pelanggaran diharapkan dapat menciptakan suasana pemilihan yang adil dan damai, demi kepentingan masyarakat Lampung.***

Komentar
Bagikan:

Iklan