Kelampung
Beranda Berita BPK RI Tetap Dipimpin Isma Yatun hingga 2029

BPK RI Tetap Dipimpin Isma Yatun hingga 2029

KELAMPUNG.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Jumat, 18 November 2024.

Isma Yatun kembali dipercaya untuk memimpin BPK RI, sementara Budi Prijono diangkat sebagai Wakil Ketua.

“Dalam sidang yang berlangsung di Gedung BPK, kami memutuskan untuk mempertahankan Isma Yatun sebagai Ketua, dan Budi Prijono sebagai Wakil Ketua,” kata Teguh Widodo, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK.

Sidang tersebut juga menetapkan komposisi anggota baru, di mana Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat sebagai Anggota I, diikuti oleh Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Akhsanul Khaq sebagai Anggota III, Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, Fathan Subchi sebagai Anggota VI, dan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota VII.

Pelaksanaan sidang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua. Selain itu, proses ini juga berlandaskan pada peraturan-peraturan sebelumnya terkait pembagian tugas dan wewenang di BPK.

Lima anggota BPK yang terpilih untuk periode 2024-2029 telah mengucapkan sumpah jabatan pada 17 Oktober 2024. Mereka adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi, yang menggantikan anggota sebelumnya, termasuk Wakil Ketua Hendra Susanto.

Sebelum terpilih, Akhsanul Khaq merupakan Auditor Utama Keuangan Negara I di BPK, sementara Bobby Adhityo Rizaldi pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI selama tiga periode. Budi Prijono sebelumnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Daniel Lumban Tobing telah berperan sebagai Anggota II BPK pada periode sebelumnya, dan Fathan Subchi adalah mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang telah menjabat sebagai anggota DPR sejak 2014..

Komentar
Bagikan:

Iklan