SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Beranda » Berita » Dampak Pagar Laut Hotel Marriott, Nelayan Pesawaran Anjlok Penghasilan hingga 98 Persen

Dampak Pagar Laut Hotel Marriott, Nelayan Pesawaran Anjlok Penghasilan hingga 98 Persen

KELAMPUNG.COM, LAMPUNG, PESAWARAN (SMSI) – Ratusan nelayan di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, kembali menyuarakan keresahan mereka atas keberadaan pagar jaring pelampung milik Lampung Marriott Resort & Spa. Pagar laut sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar 500 meter itu dinilai menghambat aktivitas pencarian ikan dan membuat penghasilan nelayan turun drastis.

Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi, menjelaskan bahwa sebelum pemasangan jaring, nelayan bisa mendapatkan hasil tangkapan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun semenjak area laut dipagari, hasil tangkapan merosot hingga tinggal 1 kilogram per hari. Penurunan pendapatan yang mencapai 98 persen ini telah membuat kondisi ekonomi nelayan semakin terpuruk.

Mawardi mengungkapkan bahwa proses pemasangan pagar tersebut dilakukan tanpa pernah mengajak nelayan bermusyawarah. Padahal laut di sekitar Teluk Pandan telah lama menjadi wilayah penangkapan tradisional bagi masyarakat setempat. Tanpa ruang gerak yang memadai, seluruh aktivitas nelayan kini terganggu.

Ia menyebutkan bahwa nelayan sudah mencoba mencari bantuan ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi. Tetapi hasilnya minim. Meski sempat dibuka sesaat, pagar tetap kembali terpasang dan akses nelayan tetap dibatasi.

Selain akses menangkap ikan, nelayan juga mempertanyakan legalitas keramba apung yang dibangun di area tersebut. Mereka meminta pemerintah melakukan audit izin seluruh struktur yang berdiri di ruang laut itu.

Solidaritas Kemanusiaan Kodam XXI/Radin Inten, Pangdam Berangkatkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana

Saat konfirmasi dilakukan, pihak manajemen hotel tidak memberikan jawaban langsung. Pihak keamanan yang menemui awak media hanya menjelaskan bahwa mereka harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dan meminta adanya surat resmi untuk proses lebih lanjut. Sikap tertutup tersebut membuat para nelayan semakin merasa tak mendapatkan kepastian.

Dari sisi hukum, pemasangan pagar atau jaring laut oleh pihak swasta termasuk hotel tidak bisa dilakukan sembarangan. Wilayah pesisir dan ruang laut merupakan bagian dari kawasan publik yang diatur oleh negara, sebagaimana tercantum dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014. Pemasangan struktur seperti jaring, breakwater, atau penghalang laut lainnya wajib memiliki izin resmi dari DKP, KKP, dan DLH melalui dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Tanpa izin, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penguasaan ruang laut secara ilegal, menghambat akses publik, merusak ekosistem laut, hingga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda besar. Regulasi ini dibuat untuk memastikan laut tetap menjadi ruang bersama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Kasus yang menimpa nelayan Teluk Pandan ini menjadi alarm bagi pemerintah agar melakukan penertiban dan memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai dengan aturan. Nelayan berharap ada penyelesaian yang adil, sehingga mereka bisa kembali melaut dan menafkahi keluarga tanpa hambatan dari pihak manapun. (*)

Babinsa Temukan Enam Tas Berisi Narkoba Saat Menyisir Lokasi Kecelakaan: “Niatnya Cari Korban, Bukan Barang Terlarang”