DBH Rp105 Miliar Belum Tuntas Disalurkan, Begini Kata Wali Kota Bandar Lampung
KELAMPUNG.COM – Dana Bagi Hasil (DBH) yang diambil dari pendapatan APBN ternyata belum sepenuhnya sampai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Ada tunggakan sebesar Rp98 miliar yang masih belum disalurkan, mencakup DBH pajak daerah dari Triwulan I hingga III, serta pajak rokok hingga Triwulan IV Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Kota Bandar Lampung terus-menerus menuntut pembayaran tunggakan yang seharusnya telah dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak tiga tahun lalu.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan bahwa sekitar Rp98 miliar dari total Rp105 miliar akan dibayarkan secara bertahap dari Pemerintah Provinsi. Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungan kerja dari Pemprov Lampung ke kantor Pemkot Bandar Lampung pada Selasa, 30 Juli 2024.
Bunda Eva, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa sebagian dari DBH, khususnya yang terkait pajak rokok, telah disalurkan secara rutin. “Alhamdulillah, DBH pajak rokok telah terbayar meski terkadang mengalami penundaan, namun tidak separah yang lain,” jelasnya.
Bunda Eva juga berharap agar hasil pertemuan ini menghasilkan keputusan yang positif, mengingat kinerja Pj Gubernur yang dianggap baik dan terbuka untuk diskusi.
Pj Gubernur Provinsi Lampung, Samsudin, menjelaskan bahwa penanganan tunggakan DBH sedang dalam proses. “Kami sedang menentukan kebijakan teknis untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami akan menugaskan staf dan OPJ untuk menangani hal ini,” ujarnya setelah menghadiri kunjungan kerja.
Sebagai informasi, DBH mencakup berbagai jenis, seperti DBH Pajak yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH Sumber Daya Alam mencakup Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, serta Perikanan.
Dana bagi hasil tersebut sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk membiayai kebutuhan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dan berbagai biaya lainnya dalam kerangka desentralisasi.***