SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Beranda ยป Berita ยป Dihadang Oknum Pejabat Lokal, Satgas PKH Diduga Diprovokasi Mafia Hutan di Lampung Barat

Dihadang Oknum Pejabat Lokal, Satgas PKH Diduga Diprovokasi Mafia Hutan di Lampung Barat

Dihadang Oknum Pejabat Lokal, Satgas PKH Diduga Diprovokasi Mafia Hutan di Lampung Barat. (Wahdi/Kelampung)
Dihadang Oknum Pejabat Lokal, Satgas PKH Diduga Diprovokasi Mafia Hutan di Lampung Barat. (Wahdi/Kelampung)

KELAMPUNG.COM, LAMPUNG BARAT – Proses penyitaan dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 31 Juli 2025, di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menghadapi hambatan serius berupa penghadangan dan penolakan oleh sekelompok masyarakat.

Ironisnya, aksi tersebut diduga kuat dipicu oleh provokasi dua oknum pejabat publik, yakni Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Keduanya dikabarkan mengklaim memiliki peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas atas penguasaan lahan yang sebenarnya berada di dalam kawasan hutan negara dan tengah dalam proses penyitaan oleh negara melalui Satgas PKH.

Dua nama tersebut bukanlah sosok baru dalam isu dugaan penguasaan kawasan hutan. Sebelumnya, keduanya telah dilaporkan oleh aktivis Gerakan Masyarakat Sipil (Germasi) ke Satgas PKH Kejaksaan Agung RI atas dugaan alih fungsi, penguasaan lahan, dan perusakan kawasan Hutan Lindung Register 43B di Krui Utara, Kabupaten Lampung Barat, serta kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya di Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menegaskan bahwa tindakan menghalangi proses penegakan hukum merupakan bentuk perlawanan terhadap negara.

โ€œJangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Kami menduga kuat ada indikasi provokasi terstruktur agar masyarakat menghalangi tugas aparat. Mereka berlindung di balik SK Gubernur, padahal status kawasan ini jelas merupakan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa,โ€ ujar Ridwan.

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Kejuaraan Renang Nasional, Jaring Hampir 2.000 Atlet Bersaing di KRAPSI Babinsa 21 Cup

Kuasa Hukum Germasi, Hengki Irawan, S.H., M.H., turut menegaskan bahwa tindakan menghalangi aparat Satgas PKH merupakan bentuk perintangan terhadap proses hukum.

โ€œMenghalangi penyitaan dan penegakan hukum oleh aparat negara adalah bentuk obstruction of justiceโ€”perbuatan pidana yang serius. Tidak ada alasan, termasuk dalih peta atau SK Gubernur, yang dapat melegalkan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal,โ€ ungkap Hengki.

Ia menambahkan, SK Gubernur tidak dapat dijadikan dasar hukum sah untuk menguasai wilayah yang berstatus kawasan hutan negara, terlebih jika kawasan tersebut adalah Hutan Lindung atau Suaka Margasatwa. Menurutnya, tindakan kedua oknum pejabat itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan ganda, yakni penguasaan ilegal kawasan hutan dan perintangan terhadap proses hukum.

โ€œKalau negara sudah turun tangan melalui Satgas PKH Kejagung, tapi masih juga dihadang oleh pejabat daerah, itu tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak agar Kejaksaan Agung RI bertindak tegas,โ€ tegas Hengki.

Aktivis Germasi juga mendorong agar peristiwa ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah dan hutan di Lampung Barat. Pasalnya, penguasaan kawasan di Register 43B dan Suaka Margasatwa Gunung Raya diduga telah berlangsung lama dan terlindungi oleh kekuatan politik lokal.

Solidaritas Kemanusiaan Kodam XXI/Radin Inten, Pangdam Berangkatkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden penghadangan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana tambahan terhadap para pelaku penghalangan, termasuk dugaan keterlibatan aktor politik dalam konflik penguasaan kawasan hutan tersebut.

(Wahdi)