HORE! UMP Lampung 2025 Segera Diumumkan, UMK Bandar Lampung Paling Besar
Daftar isi:
KELAMPUNG.COM – Kapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 diumumkan? Tak lama lagi, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengumumkan kenaikan upah gaji pada tahun mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kelampung.com, pengumuman Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Hal demikian dipastikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Termasuk, keputusan upah gaji buruh yang dipastikan naik.
“Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dilansir melalui Kompastv.com.
Sebelumnya, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 15 persen. Permintaan ini diajukan untuk memastikan para pekerja di Provinsi Lampung dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam hal biaya sandang dan pangan.
Bendahara FPSBI Lampung, Tri Susilo, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini sangat penting agar pekerja dapat hidup dengan layak. “Dengan kenaikan 15 persen, upah yang diterima pekerja akan lebih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, sehingga mereka bisa bernapas lega setiap bulannya,” ungkap Tri.
Sebagai informasi, UMP Lampung untuk tahun 2024 adalah Rp 2.716.497, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Lampung adalah Kota Bandar Lampung, dengan angka Rp 3.103.631. Bandar Lampung menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMK di atas Rp 3 juta, sementara kabupaten/kota lainnya berada di kisaran Rp 2,7 juta hingga Rp 2,9 juta.
Daftar UMK di Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung
Jika usulan kenaikan 15 persen diterima, berikut adalah estimasi UMP dan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Lampung pada tahun 2025:
Lampung Barat: Rp 3.123.971
Tanggamus: Rp 3.123.971
Lampung Selatan: Rp 3.322.571
Lampung Timur: Rp 3.123.971
Lampung Tengah: Rp 3.123.971
Lampung Utara: Rp 3.123.971
Way Kanan: Rp 3.317.890
Tulang Bawang: Rp 3.123.971
Pesawaran: Rp 3.123.971
Pringsewu: Rp 3.123.971
Mesuji: Rp 3.338.806
Tuba Barat: Rp 3.123.971
Pesisir Barat: Rp 3.123.971
Bandar Lampung: Rp 3.569.175
Metro: Rp 3.135.019
Provinsi Lampung: Rp 3.123.971
***