Ijazah Caleg PDIP Lampung Selatan Diduga Palsu, Disinyalir Ada Intervensi Kepala BBHAR di PKBM Bugenvil
KELAMPUNG.COM – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati, calon legislatif (caleg) terpilih dari dapil VI Lampung Selatan, kini memasuki babak baru dengan terungkapnya sejumlah fakta mengejutkan.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung baru-baru ini memanggil sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus ini, salah satunya adalah SN, pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bugenvil. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan LSM Gepak yang menduga adanya pemalsuan ijazah oleh Supriati dalam pendaftarannya sebagai caleg pada Pemilu Februari 2024 lalu.
Investigasi mengungkap bahwa PKBM Bugenvil tidak secara otomatis mengesahkan ijazah Supriati, karena Supriati sebenarnya tidak pernah mengikuti ujian di PKBM tersebut. Ternyata, ada tekanan dari pihak tertentu yang mendorong PKBM untuk mengeluarkan ijazah atas nama Supriati.
[irp]
Berita yang berkembang di media lokal menyebutkan bahwa Merik Havit, Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, diduga terlibat dalam kasus ini. Menurut informasi, Merik memberikan perintah kepada PKBM Bugenvil dengan dalih ‘ibu’. SN mengungkapkan bahwa ia diminta untuk menyelesaikan pembuatan ijazah Supriati dalam waktu singkat, dan proses sidik jari dilakukan di Kantor BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, No. 16, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Sebagai balasannya, SN menerima uang senilai Rp. 1,5 juta dari Merik Havit dan diminta untuk mengikuti arahan Merik saat memberikan pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan.
Ketika dikonfirmasi, Merik Havit membantah keterlibatannya dalam pembuatan ijazah palsu tersebut. Ia menyatakan, “Saya tidak mengenal SN dan tidak terlibat dalam kasus ini. Bawaslu Lampung Selatan juga tidak menemukan masalah terkait hal ini. Saya tidak pernah menerima perintah dari ibu Bupati untuk membuat ijazah palsu untuk Supriati. Mohon nama saya tidak dipersoalkan dalam masalah ini.”
[irp]
Sementara itu, Wahyudi, Ketua DPD Gepak Lampung, memastikan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 29 April 2024. Wahyudi menjelaskan bahwa laporan tersebut muncul setelah ia mendapatkan informasi bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera pada ijazah Supriati tidak terdaftar di Dapodik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astustik, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Saat ini penyelidikan dilakukan oleh Ditkrimsus,” ujarnya kepada Lampung Geh pada Senin (29/7).
Di sisi lain, Arif Sulaiman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan bahwa mereka telah memberitahukan kasus ini kepada KPU Lampung Selatan pada 5 Maret 2024 dan laporan diteruskan ke Gakkumdu pada 14 Maret. “Kami tidak memiliki kewenangan lebih dalam kasus ini dan hanya mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
[irp]
Saat ini, SN sedang menjalani perawatan di RS Hermina Bandar Lampung akibat stroke dan koma setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu lalu.