KELAMPUNG.COM, WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), Rabu (19/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Pemusnahan yang digelar secara terbuka ini menghadirkan berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait, seperti perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas II B Way Kanan, Majelis Ulama Indonesia, serta organisasi pers dan lembaga anti-narkotika. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan kuatnya sinergi dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, khususnya terkait narkotika.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset menegaskan bahwa pemusnahan dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pedoman Pemulihan Aset. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan ataupun disalahkelola.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara, meliputi:
-
9 perkara narkotika dengan total barang bukti seberat 0,4 gram
-
9 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda)
-
1 perkara KAMNEGTIBUM
-
1 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya)
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan melalui metode pembakaran, penghancuran, dan metode lain yang memastikan tidak bisa digunakan kembali.

Kepala Kejari Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., menyoroti bahwa kasus narkotika di daerah tersebut masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurutnya, banyaknya barang bukti yang telah incracht menjadi indikator kuat bahwa peredaran gelap narkotika masih marak dan membutuhkan penanganan serius.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan serta meminimalisir tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa langkah Kejari sejalan dengan imbauan Presiden RI untuk menyatakan perang terhadap narkotika.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H., menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh stakeholder yang selama ini mendukung proses penegakan hukum. Ia juga memohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan dan berharap agenda ini memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan pesan moral agar seluruh pihak menjaga integritas, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan tetap berada dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (*)


