KELAMPUNG.COM, JAKARTA – Keluhan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait kesulitan kelembagaan dan penganggaran KPI Daerah (KPID) di seluruh provinsi mendapatkan respons positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, berjanji akan mengakomodasi masukan tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta akan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID mulai tahun 2026.
Permasalahan ini muncul sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan urusan penyiaran tidak lagi menjadi wewenang pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Akibatnya, KPID kehilangan dukungan kesekretariatan dan anggaran dari APBD, meskipun UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 secara eksplisit menyebutkan pendanaan KPID berasal dari APBD.
“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretariatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” ungkap Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, usai audiensi dengan Bahtiar di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
Ubaidillah juga menegaskan perlunya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi penyiaran, mengingat KPI dan KPID memiliki kewenangan pengawasan siaran dan memahami dinamika di lapangan. Ia mencontohkan, “Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID.”
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, turut memperkuat argumen tersebut. Ia menyatakan bahwa KPID adalah garda terdepan dalam pengawasan siaran di tengah masyarakat, dan tanpa dukungan memadai, fungsi tersebut akan terhambat. “Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional,” tegas Hasrul.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyambut baik. Ia menyatakan akan menampung dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID sebagai bagian dari revisi UU Pemda. Lebih dari itu, Bahtiar menjanjikan langkah konkret dalam waktu dekat. “Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” pungkas Bahtiar, memberikan angin segar bagi penguatan kelembagaan penyiaran di daerah. (*)


