KELAMPUNG.COM, PRINGSEWU – Seorang manager bank BUMN di Pringsewu, Cindy Almira, kini berstatus tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penahanan pada Senin malam (21/7) ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pringsewu. Penetapan Cindy Almira sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif oleh Kejati Lampung yang berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Cindy Almira, yang menduduki posisi Relationship Manager Funding Transaction di BRI Cabang Pringsewu, diduga terlibat dalam kasus ini. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode tahun 2021 hingga 2025. “Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sangat besar, mencapai Rp17.960.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” kata Armen.
Modus operandi yang digunakan tersangka dalam “merampok” dana nasabah cukup kompleks. Ini meliputi penarikan dana atas nama nasabah, penggunaan fasilitas fake account yang mengatasnamakan nasabah (sebagai pemilik dana), pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (Electronic Data Capture), serta pengajuan pinjaman personal dengan jaminan (kolateral) fiktif.
“Tindakan-tindakan ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum,” jelas Armen.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya, satu buah sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, yang ditaksir bernilai sekitar Rp450.000.000,-.
Selain itu, beberapa unit kendaraan yang terkait langsung dengan tindakan korupsi tersebut, serta sejumlah uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sekitar Rp552.688.502,-, juga turut diamankan.
Secara keseluruhan, total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara ini mencapai ± Rp3.709.294.711,39. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


