KELAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan perubahan logo daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I: 01/Perda/I/DPRD/71–72 Tentang Bentuk Lambang Daerah Provinsi.
Perubahan ini dilakukan untuk mempertegas identitas serta simbolisasi Pemerintah Provinsi Lampung agar selaras dengan dinamika pembangunan, semangat kebersamaan, dan jati diri masyarakat Lampung. Logo baru ini kini menjadi identitas resmi yang digunakan dalam seluruh dokumen pemerintahan, atribut kedinasan, hingga kegiatan resmi Pemprov Lampung.
Lambang daerah Lampung menampilkan berbagai simbol yang sarat makna. Lukisan padi dan lada menggambarkan hasil bumi utama yang banyak dibudidayakan masyarakat. Laduk dan payan (golok dan tombak) melambangkan keberanian dan keteguhan masyarakat Lampung. Gong menjadi perlambang keagungan seni dan budaya, sedangkan siger mencerminkan kebesaran budaya Lampung. Sementara payung menggambarkan perlindungan dan persatuan masyarakat di bawah satu naungan.
Tulisan yang tertera pada lambang, kini resmi berubah dari “Sang Bumi Ruwa Jurai” menjadi “Sai Bumi Ruwa Jurai.”
Ungkapan ini bermakna satu bumi dua tradisi, menggambarkan keberagaman adat Lampung yang terdiri dari dua sistem utama: Saibatin dan Pepadun.
Selain perubahan tulisan, logo baru juga hadir dengan desain yang lebih segar dan modern. Garis hitam (outline) pada logo sebelumnya dihilangkan untuk memberikan tampilan yang lebih bersih dan dinamis.

Logo baru lampung sebelum dan sesudah
| Fitur | Logo Sebelumnya | Logo Baru |
|---|---|---|
| Tulisan | “Sang Bumi Ruwa Jurai” | “Sai Bumi Ruwa Jurai” |
| Desain Tepi (Outline) | Menggunakan garis hitam | Dihilangkan untuk tampilan modern |
| Tampilan Keseluruhan | Klasik dan tegas | Lebih segar dan modern |
Dengan perubahan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap simbol daerah mampu merepresentasikan semangat pembangunan dan karakter masyarakat Lampung yang maju, berbudaya, dan berdaya saing.


