SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Beranda » Berita » Negara Turun Tangan! Satgas PKH Kejagung Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat

Negara Turun Tangan! Satgas PKH Kejagung Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat

Negara Turun Tangan! Satgas PKH Kejagung Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat. (Wahdi/Kelampung)
Negara Turun Tangan! Satgas PKH Kejagung Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat. (Wahdi/Kelampung)

KELAMPUNG.COM, LAMPUNG BARAT – Negara akhirnya mengambil langkah tegas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyita dan mengambil alih 49.822,39 hektare lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (1/8/2025).

Penyitaan ini merupakan hasil advokasi panjang dari Gerakan Masyarakat Sipil Independen (GERMASI), yang sebelumnya mengungkap praktik penguasaan dan alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kopi, hingga jual beli tanah ilegal di kawasan konservasi oleh oknum yang diduga memiliki jaringan kekuasaan.

Langkah penyitaan ini dinilai sebagai pukulan telak bagi mafia tanah dan para pihak yang selama ini merajalela di kawasan konservasi. Negara, lewat Satgas PKH, turun tangan langsung untuk memutus rantai kekuasaan yang menjarah hutan atas nama “kepentingan”.

Pendiri GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar penyitaan administratif. Ini adalah tamparan keras bagi oknum-oknum penguasa yang merasa kebal hukum. Kami akan kawal sampai tuntas! Bila perlu, kami buka semua datanya ke publik,” tegas Ridwan.

Solidaritas Kemanusiaan Kodam XXI/Radin Inten, Pangdam Berangkatkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana

Sementara itu, Kuasa Hukum GERMASI, Hengky Irawan, S.H., M.H., mendesak agar penyitaan ini dilanjutkan dengan proses hukum pidana terhadap para pelaku, bukan hanya sebatas pengambilalihan lahan.

“Kami meminta Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH untuk menindak tegas hingga ke aktor intelektualnya. Termasuk jika ada keterlibatan pejabat atau aparat yang menyalahgunakan wewenang,” tegas Hengky.

Penyitaan hampir 50 ribu hektare ini disebut sebagai langkah monumental. Namun, publik kini menanti keberanian lebih lanjut: siapa aktor utama dan beking besar di balik penguasaan ilegal kawasan konservasi tersebut?

GERMASI menyerukan agar Satgas PKH Kejagung RI tetap konsisten dan tidak gentar menghadapi tekanan politik atau intervensi dalam upaya menegakkan hukum hingga ke akar permasalahan. (Wahdi)

Babinsa Temukan Enam Tas Berisi Narkoba Saat Menyisir Lokasi Kecelakaan: “Niatnya Cari Korban, Bukan Barang Terlarang”