Tahapan Coklit Rampung, Bawaslu Lampung Minta Sejumlah Perbaikan
KELAMPUNG.COM – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tahun 2024 telah rampung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengungkap menemukan beberapa temuan.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar menyebut bahwa tahapan tersebut telah berlangsung sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Dalam hal ini Bawaslu bertanggungjawab atas pengawasan data pemilih sesuai dengan regulasi. Ia menyebut pengawasan terhadap kerawanan tahapan Coklit menjadi fokus Bawaslu Lampung.
“Dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan, Bawaslu Lampung tidak hanya fokus pada pengawasan tetapi juga pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan. Kerawanan pada tahapan Coklit yang menjadi fokus Bawaslu Lampung meliputi prosedur Coklit yang tidak sesuai regulasi dan akurasi data pemilih,” kata dia, Kamis 25 Juli 2024.
[irp]
Adapun upaya pencegahan dan pengawasan dilakukan secara masif melalui jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Dijelaskannya, pengawasan tersebut meliputi daerah terluar dengan akses yang sulit, seperti; perbatasan, kepulauan, kelompok rentan seperti pemilih disabilitas dan kelompok agama yang menolak Coklit.
“Serta pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir seperti di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, dan daerah tambang,” bebernya.
[irp]
Dengan metode pengawasan yang diterapkan seperti pengawasan melekat, uji petik hingga pengawasan langsung di wilayah rawan pelanggaran telah dilakukan. Hasilnya, selama tahapan Coklit Bawaslu melaporkan sebanyak 578,371 kepala keluarga dilakukan pengawasan melekat, 676,110 kepala keluarga dilakukan uji petik, dan 40,178 kepala keluarga di wilayah potensi pelanggaran dilakukan pengawasan langsung.
Dalam pengawasan dan uji petik ditemukan beberapa persoalan seperti pantarlih tidak menempel stiker pada keluarga yang sudah dicoklit.
“Lalu, pantarlih menempel stiker pada keluarga yang belum dicoklit, pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain, pantarlih terlibat dalam partai politik, dan kesalahan administrasi dalam penggunaan stiker dan formulir. Selain itu, terdapat pemilih yang tidak mau dicoklit atau tidak ditemukan,” jelasnya.
[irp]
Kendati demikian, Bawaslu Lampung merekomendasikan 526 saran perbaikan pada data yang sebagian besar kini telah ditindaklanjuti oleh pihak PPK di masing-masing wilayah.
“Permasalahan yang menjadi perhatian khusus antara lain potensi TPS kelebihan pemilih di beberapa kabupaten, pemilih yang tidak ditemukan atau tidak dikenali di Kabupaten Tanggamus, dan kelalaian dalam pelaksanaan Coklit di Kabupaten Mesuji,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan, yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan.
[irp]
Strategi tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait, memetakan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah, fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, memberikan saran perbaikan, mengedukasi dan mempublikasikan kerja pengawasan, serta mendirikan posko aduan masyarakat.
“Bawaslu Lampung juga terus mengintensifkan pelaksanaan patroli kawal hak pilih untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil,” pungkasnya.***