Uang Tunai Ratusan Juta Disita dalam Kasus Korupsi BRI Pringsewu, Kejati Pastikan Usut Tuntas
KELAMPUNG.COM, LAMPUNG, PRINGSEWU – Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Rp17 miliar di lingkungan BRI Cabang Pringsewu. Setelah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp559 juta.
Uang tersebut ditemukan bersama barang bukti lain seperti beberapa unit handphone, tas, serta dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana ilegal. Penyidik menduga uang tunai yang diamankan merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan seluruh aspek keuangan yang terkait dapat ditelusuri.
“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari analisa awal kami atas aliran dana. Termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dari internal dan eksternal,” kata Armen dalam konferensi pers Rabu siang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada barang bukti awal, melainkan akan terus menggali hingga semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pendukung, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kasus ini belum selesai. Kami pastikan akan terus berproses sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*)
Join WhatsApp Channel Kelampung.com agar tidak ketinggalan berita terbaru di Lampung lainnya
Join now