Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Untuk menjalankan fungsinya secara profesional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media siber perlu memiliki pedoman pengelolaan. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, sesuai persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang dibuat oleh pengguna media siber seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan lain-lain.
  2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita a. Setiap berita harus diverifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi dan seimbang. c. Berita mendesak tanpa verifikasi harus memenuhi syarat tertentu dan disertai penjelasan. d. Setelah publikasi, verifikasi harus dilanjutkan dan hasilnya diupdate.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) a. Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas mengenai Isi Buatan Pengguna. b. Pengguna harus melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. c. Isi Buatan Pengguna tidak boleh mengandung konten bohong, fitnah, atau diskriminatif. d. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. b. Harus ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab. c. Harus mencantumkan waktu pemuatan. d. Media yang menyebarluaskan berita dari media siber lain harus mengikuti koreksi dari media asal.
  5. Pencabutan Berita a. Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut kecuali atas alasan tertentu seperti SARA atau kesusilaan. b. Pencabutan harus diumumkan dengan alasan yang jelas.
  6. Iklan a. Media siber harus membedakan dengan jelas antara berita dan iklan. b. Iklan harus dicantumkan dengan keterangan yang jelas.
  7. Hak Cipta Media siber harus menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman Pedoman ini harus dicantumkan secara jelas pada media siber.
  9. Penyelesaian Sengketa Penyelesaian sengketa dilakukan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh: ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui,

Bagir Manan Ketua Dewan Pers

 

Sumber: Dewan Pers