KELAMPUNG.COM, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, Tahun Anggaran 2017-2019. Penetapan ini dilakukan pada Senin (11/8/2025) melalui Surat Penetapan Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.
Hasil penggeledahan mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp4 miliar, 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit mobil, dan tiga unit sepeda mewah. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Hingga kini, sejak Maret 2025, aset yang berhasil diamankan untuk memulihkan kerugian negara mencapai Rp6,35 miliar.
Proyek tol sepanjang 12 kilometer itu memiliki kontrak senilai Rp1,25 triliun. Namun, pelaksanaannya diduga diwarnai rekayasa pertanggungjawaban keuangan oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya melalui penggunaan tagihan dan vendor fiktif.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp66 miliar. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya tambahan kerugian negara. Ia menambahkan, keberhasilan penyitaan aset sejauh ini menjadi bukti keseriusan Kejati Lampung dalam memberantas. (*)