KELAMPUNG.COM, LAMPUNG – Dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar pada tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada Selasa (9/9/2025), mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, kembali diperiksa oleh penyidik di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.
Ini merupakan kali kedua Dendi menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya dipanggil pada Kamis (4/9/2025) dan diperiksa selama sekitar delapan jam. Pada pemeriksaan kedua ini, Dendi hadir sejak pukul 09.00 WIB pagi dan baru keluar sekitar pukul 21.40 WIB, atau hampir 12 jam lamanya.
Dendi mengaku bahwa kehadirannya kali ini untuk melengkapi sejumlah dokumen yang belum diserahkan pada pemanggilan pertama. Salah satu dokumen penting yang dibawa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Pemeriksaan ini lebih ke pelengkapan dokumen. Ada yang belum sempat saya bawa sebelumnya, termasuk RPJM. Kalau soal pertanyaan, masih sama, seputar kewenangan dan regulasi,” ungkap Dendi Ramadhona.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan terhadap Dendi. Ia menyebut penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
“Benar, hari ini yang bersangkutan kembali diperiksa. Penyidik fokus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan DAK tahun anggaran 2022. Namun perlu ditegaskan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” jelas Ricky Ramadhan.
Menurut Ricky, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM ini menjadi salah satu perkara yang dinilai penting karena menyangkut proyek penyediaan kebutuhan air minum masyarakat Pesawaran. Publik berharap agar penyelidikan yang dilakukan Kejati Lampung bisa mengungkap secara jelas ada atau tidaknya penyimpangan penggunaan anggaran tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. (*)