KELAMPUNG.COM, LAMPUNG – Rumah Daswati di Jalan Tulang Bawang No.11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, diproyeksikan menjadi salah satu objek cagar budaya yang dilestarikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa Rumah Daswati saat ini tengah menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan himpunan arsitektur dari Itera, UBL, Unila, dan universitas lainnya, termasuk dosen dan tim ahli cagar budaya, untuk menyiapkan langkah-langkah pelestarian.
“Namun, hal yang paling penting dilakukan terlebih dahulu adalah menelusuri kepemilikan aset dan status hukumnya. Itu kewenangan Pemkot Bandar Lampung. Setelah statusnya jelas, baru bisa diusulkan menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB),” ujar Thomas.
Menurutnya, ketika status ODCB sudah didapat, proses perbaikan bisa segera dilaksanakan. Apalagi Rumah Daswati memiliki makna historis yang sangat kuat, karena menjadi salah satu titik penting dalam sejarah pembentukan Provinsi Lampung.
“Bangunan ini punya nilai sejarah yang tinggi, maka pelestarian sangat penting agar generasi mendatang tetap mengenal identitas daerahnya,” tambah Thomas.
Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa perbaikan Rumah Daswati tidak akan mengubah bentuk dan desain aslinya. “Perbaikan akan dilakukan dengan mempertahankan keaslian arsitektur. Semua detail tetap kita jaga, dibangun kembali secara orisinal sesuai bentuk awalnya,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung, kata Thomas, sudah menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan anggaran perbaikan. Namun, keputusan akhir tetap menunggu langkah cepat dari Pemkot Bandar Lampung dalam menelusuri status aset.
“Kalau statusnya sudah diakui sebagai cagar budaya, Pemprov langsung bergerak untuk mendukung anggaran. Jadi kuncinya ada di Pemkot. Kami berharap ini segera terealisasi demi menjaga warisan budaya Lampung,” pungkas Thomas. (*)