KELAMPUNG.COM, LAMPUNG – Tim Opsnal Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan 11 orang dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu room karaoke Hotel Grand MCR, Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, 10 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara satu orang lainnya diketahui negatif. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 7 butir pil yang diduga ekstasi dengan logo transformers dan minion.
Adapun 10 orang yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial:
-
M.RP (35), swasta, warga Perum Korpri, Sukarame, Bandar Lampung.
-
SAWH (35), swasta, warga Jalan Cendana, Beringin Raya, Kemiling.
-
RML (34), swasta, warga Pomentia Residen Blok E5, Jalan Aselih, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, DKI Jakarta.
-
WB (34), swasta, warga Jalan Kesehatan, Sumur Batu, Teluk Betung Utara.
-
S (35), swasta, warga Perumahan Bukit Alam Permai, Rajabasa.
-
SF (24), pekerja lepas, warga Jalan Kesatria, Desa Tanjung Aman, Kotabumi.
-
ATW (26), pekerja lepas, warga Tanjung Harapan, Desa Mekar Karya Wawai Karya, Lampung Timur.
-
FWA (24), pekerja lepas, warga Jalan Dokter Harun, Kotabaru, Tanjungkarang Timur.
-
NCS (24), pekerja lepas, warga Karang Tengah, Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
-
T alias S (24), pekerja lepas, warga Jalan Cendana II, Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.
Sementara itu, satu orang yang dinyatakan negatif saat tes urine adalah ZCA (41), swasta, warga Jalan R. Saleh, Kelurahan Wayhui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Pihak BNNP Lampung menyebutkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang marak terjadi di tempat hiburan malam. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)