KELAMPUNG.COM, LAMPUNG – Tahun ajaran baru 2025/2026 menjadi momen bersejarah bagi pendidikan di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi secara resmi membebaskan seluruh biaya pendidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, baik bagi siswa baru maupun yang naik tingkat kelas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa, 8 Juli 2025. Menurutnya, program ini mencakup penghapusan biaya daftar ulang, SPP, dan uang komite, yang selama ini kerap menjadi beban tambahan bagi wali murid.
“Pemprov Lampung memastikan tidak ada pungutan yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua. Semua biaya pendidikan di sekolah negeri resmi digratiskan mulai tahun ajaran ini,” jelas Thomas.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang, termasuk siswa kelas X, XI, dan XII. Namun, untuk pengadaan seragam sekolah masih menjadi tanggung jawab orang tua, karena tidak termasuk dalam kategori biaya operasional sekolah.
Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengalokasikan dana operasional sekolah melalui APBD. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa sekolah tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa terganggu oleh ketiadaan dana dari pungutan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program penghapusan uang komite yang telah diterapkan sebelumnya. Dengan pembebasan biaya secara total, diharapkan tidak ada lagi hambatan biaya yang membuat siswa putus sekolah di tengah jalan.
Kepala Disdikbud Lampung juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Ia meminta seluruh kepala sekolah untuk mematuhi aturan dan tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun. (*)