KELAMPUNG – Fery Triatmojo, Komisioner KPU Bandar Lampung, resmi dipecat setelah terbukti menerima suap dari seorang calon legislatif. Keputusan pemecatan ini diumumkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Senin, 2 September 2024.
Pemecatan Fery Triatmojo diambil setelah ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024. Sidang DKPP mengungkap bahwa Fery menjalin komunikasi dan komitmen dengan M. Erwin Nasution, calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung untuk Pemilu 2024.
Fery dilaporkan karena diduga menerima uang suap sebesar Rp530 juta dari M. Erwin Nasution, yang merupakan caleg dari PDI Perjuangan untuk Dapil IV. Uang tersebut diduga diberikan agar Erwin dapat terpilih dengan mudah sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Fery Triatmojo Menyangkal Tuduhan Suap
Fery Triatmojo membantah semua tuduhan terkait penerimaan suap. Dalam pernyataannya, Fery menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan janji apapun kepada calon legislatif dan selalu mematuhi kode etik sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada siapa pun untuk menjadi anggota legislatif dan selalu menjunjung tinggi kode etik sesuai ketentuan UU,” ujarnya.
KPU Bandar Lampung Tunggu Surat Resmi DKPP RI
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI mengenai pemecatan Fery Triatmojo. Dedy menambahkan bahwa KPU akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk tindak lanjutnya,” kata Dedy. Dia juga menginformasikan bahwa tugas Fery Triatmojo sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandar Lampung akan sementara diambil alih oleh Koordinator Divisi Hukum, Robiul. Dedy menegaskan bahwa pemecatan ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kota Bandar Lampung. “Kami pastikan pemecatan ini tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.
Bawaslu Lampung: Kasus Ini Jadi Peringatan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan bahwa kasus Fery Triatmojo harus menjadi pelajaran berharga bagi semua penyelenggara pemilu di Lampung. Menurut Bawaslu, kasus ini adalah peringatan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami harap ini menjadi pelajaran dan tidak ada lagi kejadian serupa di Lampung,” ujar Bawaslu Lampung.***