Kelampung
Beranda Berita Sempat Ricuh, Eksekusi Lahan di Bandar Lampung Dikawal Ketat TNI-Polri

Sempat Ricuh, Eksekusi Lahan di Bandar Lampung Dikawal Ketat TNI-Polri

Dok. tribratanews.lampung.polri.go.id

KELAMPUNG.COM – Ratusan personel Polri dan puluhan Denpom turun tangan untuk mengamankan proses eksekusi lahan di Jalan Terusan Ryacudu, Korpri, Sukarame, yang berlokasi tepat di sebelah Mapolsek Sukarame pada Selasa (23/4/2024).

Dari pantauan langsung di lapangan, eksekusi lahan seluas 600 meter persegi itu mengalami penolakan dari pihak termohon, yang menyebabkan terjadinya aksi dorong-dorongan dan kericuhan. Situasi ini juga mengakibatkan terhambatnya akses jalan dan terjadinya kemacetan, karena banyaknya warga yang berkumpul untuk menyaksikan proses eksekusi tersebut.

Pengacara pemohon, Erick Subarka, menjelaskan bahwa tanah tersebut menjadi sengketa antara kliennya, Ibu Astuti Marlena sebagai penggugat, dengan tergugat Ida Kencana Wati.

[irp]

“E awalnya klien saya membeli tanah yang sudah bersertifikat dan sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali, terakhir klien saya membeli tanah tersebut dari Ibu Darmawati pada tahun 2017. Namun, ketika klien saya hendak menguasai tanah tersebut, ternyata objek tanah sudah dibangun pagar oleh tergugat, Ida Kencana Wati,” ungkapnya.

Pihak klien kemudian mengajukan gugatan di PN Tanjung Karang dengan nomor perkara 119/PDT.G/2018/PN. Tjk.

“Hasil dari gugatan tahap pertama tersebut dimenangkan oleh klien saya, dimana pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik penggugat dan menemukan bahwa tergugat 1, 2, dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

[irp]

Meskipun tergugat melakukan upaya banding, hasilnya tetap dimenangkan oleh klien Erick. Bahkan, saat tergugat mengajukan peninjauan kembali, hasilnya juga tetap mendukung klien Erick.

“Namun, pihak tergugat masih tidak puas dan terus melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi,” tambahnya.

Setelah berbagai proses hukum dilalui, akhirnya lahan tersebut berhasil dieksekusi. Erick pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, aparat kepolisian, dan Denpom yang telah membantu kelancaran proses eksekusi.

[irp]

Ia menjelaskan bahwa ini bukanlah kali pertama proses eksekusi dilakukan, karena sebelumnya pada tahun 2020, eksekusi juga pernah dilakukan namun gagal akibat perlawanan.

“Terkait pernyataan pihak tergugat yang mempertanyakan keabsahan objek tanah, hal tersebut telah dibahas dalam persidangan dan semua bukti telah diajukan termasuk surat dari BPN yang menyatakan bahwa objek tersebut sesuai dengan data pertanahan,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah ada tumpang tindih surat mengenai objek tanah tersebut, Erick menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih surat.

[irp]

“Tidak ada, dalam persidangan telah terungkap bahwa tanah tersebut diperoleh dari Ibu Marsida, anak dari alm. Sumarno, yang mengaku memiliki garapan seluas 1 hektar. Setelah proses persidangan, asal usul tanah ini jelas bahwa berasal dari eks PT Way Halim HGU, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kavling perumahan pegawai,” jelasnya.***

Komentar
Bagikan:

Iklan