KELAMPUNG.COM, JAKARTA (SMSI) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menunjukkan perannya sebagai wadah besar insan pers di era digital dengan menggelar Diskusi Nasional bertema “UU ITE dan Kehadiran Media Baru” pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Acara ini digagas untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku media digital dan kreator konten, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi penyempurnaan atas regulasi sebelumnya.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa perubahan UU ITE perlu disikapi secara cerdas dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam penyebaran informasi.
“Banyak yang tidak sadar bahwa aktivitas di media digital, seperti membuat podcast atau unggahan di YouTube, memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, kita ingin semua pihak memahami rambu-rambunya,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, kegiatan ini akan diikuti pengurus SMSI dari pusat hingga daerah, serta para pelaku industri media digital. Formatnya digelar hybrid, memadukan pertemuan tatap muka di Kantor SMSI Pusat, Jakarta Pusat, dengan partisipasi daring dari berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam forum ini, hadir sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang beragam namun saling melengkapi. Di antaranya Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) yang juga merupakan Dewan Pembina SMSI. Reda dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penegakan hukum siber dan kebijakan publik.
Selain itu, turut hadir Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, yang juga pernah menjabat Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa. Ia akan mengulas tentang perubahan lanskap media dan implikasinya terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.
Dahlan Dahi, CEO Tribun Network dan Anggota Dewan Pers, juga dijadwalkan menjadi pembicara. Ia akan berbagi pengalaman mengenai tantangan media arus utama di tengah derasnya arus konten digital yang tak terbendung.
Adapun dari sisi kreator konten, Rudi S. Kamri, pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV, akan menguraikan bagaimana pelaku media baru dapat tetap kritis dan berimbang tanpa melanggar aturan hukum.
Diskusi ini akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan jurnalis senior Harian Kompas, yang akan mengarahkan jalannya pembahasan agar lebih interaktif dan membumi.
Firdaus menilai, keterlibatan berbagai pihak dalam forum ini merupakan langkah penting membangun kolaborasi antara pemerintah, dunia pers, dan kreator digital.
“Kita ingin menghadirkan ruang diskusi yang mencerahkan, bukan menakutkan. Karena pada dasarnya UU ITE bukan untuk membungkam, tetapi untuk melindungi agar ruang digital tetap sehat dan beradab,” pungkasnya.
Dengan penyelenggaraan diskusi ini, SMSI berharap dapat memperkuat literasi hukum dan digital di kalangan pelaku media, sehingga ekosistem informasi di Indonesia tumbuh dengan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. (Rls)

